Rabu, 23 Oktober 2024

Pemerintah Batasi Kegiatan Perayaan Tahun Baru, Petani dan Pedagang Jagung Pasrah

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Selasa, 29 Desember 2020 7:47

Aktivitas salah satu petani jagung di Samarinda/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengambil langkah serius mencegah penularan Covid-19 jelang perayaan pergantian tahun.

Langkah tersebut disampaikan melalui surat edaran Gubernur Kaltim Isran Noor. Dalam edaran Gubernur Kaltim, tertanggal 23 Desember, pelaku usaha dan penyelenggara tempat dan fasilitas umum juga dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenismya di dalam dan/atau di luar ruangan.

Kebijakan Pemprov Kaltim tersebut ternyata berdampak pada para petani jagung yang biasa setiap tahun menyiapkan panen untuk perayaan pergantian tahun.

Seperti yang disampaikan Sutaji (38) petani jagung di Jalan Belimau, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara.

Ia mengaku pasrah jika pemerintah memberlakukan aturan tidak memperbolehkan adanya acara perayaan malam pergantian tahun. 

"Kami ya pasrah aja kalau pemerintah sudah buat peraturan begitu," ujar Sutaji saat disambangi awak media di kebun jagung yang ia garap, Selasa (29/12/2020).

Keadaan ini menurut Sutaji tentu berdampak pada jumlah pesanan dari penjual jagung musiman di Kota Tepian. 

"Petani pasti kena imbasnya. Otomatis nanti pembeli kurang," katanya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews