Selain itu, juga diatur persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial guna memperoleh persetujuan pemindahtanganan IUP ini.
Berdasarkan dokumen RPP Minerba, ditelaah bahwa perizinan berusaha dibagi menjadi mana yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan mana kewenangan pemerintah provinsi.
Untuk segala izin operasional tambang, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Pengangkutan dan Penjualan menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Adapun yang bisa didelegasikan kepada pemerintah provinsi yaitu perizinan berusaha dalam bentuk pemberian sertifikat standar dan izin.
Pemegang IUP BUMN pun dapat mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada badan usaha lain dengan syarat BUMN tersebut masih menguasai 51% atau lebih saham di IUP tersebut. (tim redaksi Diksi)