Senin, 25 November 2024

Pembunuhan Gadis 16 Tahun oleh Keluarga Gegara Berhubungan Badan dengan Sepupu, Pelakunya Sang Kakak Kandung

Koresponden:
diksi redaksi
Kamis, 14 Mei 2020 8:6

Polisi amankan satu keluarga di Bantaeng/ IST via Tribun Timur

Proses negosiasi tak berjalan lancar karena Darwis mencoba bertahan di dalam rumah sambil menenteng senjata tajam dan berteriak.

Polisi kemudian masuk dan menangkap pelaku secara paksa.

Sembilan anggota keluarga langsung diamankan polisi.

Mereka adalah Darwis, Anis (50) istri Darwis, serta anak-anak mereka, Rahman (30), Hastuti (28), Nurlinda (21), Anto (20), dan SC (14).

Kemudian dua menantu Darwis, yaitu Ardi (40) dan Rusni (24).

Mengenai hukuman, AKBP Wawan Sumantri, pelaku kemungkinan akan terancam hukuman mati.

"Kalau terbukti pembunuhan berencana bisa ancaman hukuman mati."

"Bisa seumur hidup dan sampai 20 tahun," kata dia, mengutip Tribunnews.

Sosok Eksekutor

Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri, mengungkapkan pelaku pembunuhan terhadap ROS di antara sembilan anggota keluarga.

Dilansir Tribunnews, eksekusi pembunuhan dilakukan oleh Rahman, anak pertama dan Anto, anak keempat.

Keduanya merupakan kakak kandung dari korban.

Menurut Wawan, Rahman lah yang menjadi penguasa dalam keluarga ini, termasuk dalam memutuskan eksekusi terhadap korban.

"Penguasanya adalah Rahman, anak pertama."

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews