Kemudian, ada batas waktu dan batas jumlah kuota sehingga menjadi ajang pada masyarakat untuk berlomba-lomba mengurus pembuatan NIB agar mendapatkan BLT tersebut.
"Masyarakat yang memerlukan untuk itu berlomba-lomba mengurus perizinan itu sebagai pemenuhan syaratnya," ujarnya
Sri Ridayani selaku Sekretaris DPMPTSP menambahkan sebagai abdi negara siap melayani sesuai dengan mekanisme yang ada, selama masa pandemi Covid-19 adanya pembatasan sesuai dengan protokol kesehatan dan menyesuaikan dengan jam kerja.
Ia menambahkan, ada banyak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kukar yang belum memiliki NIB, setelah adanya BLT banyak masyarakat yang mengurus NIB tersebut pihaknya bisa mendeteksi UMKM yang ada di Kukar.
"Sekarang dengan ini saling terbantu dengan ada izin-izin itu," tutupnya. (advertorial)