DIKSI.CO, SAMARINDA - Seluruh wilayah Indonesia akan menerapkan PPKM level 3 selama Natal dan Tahun Baru 2022.
Penerapan PPKM itu diberlakukan sejak 24 Desember hingga 2 Januari 2022.
Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), menegaskan pengetatan kegiatan masyarakat selama Nataru difokuskan pada acara berpotensi menimbulkan kerumunan massa.
"Pengetatan akan difokuskan pada sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan potensi kerumunan besar," ujar Muhadjir, dalam siaran persnya, Minggu (21/11/2021) kemarin.
Pengetatan kegiatan yang berpotensi kerumunan, seperti acara pesta pergantian tahun, pelaksanaan peribadatan, hingga tempat wisata.
“Semuanya nanti akan kita tertibkan. Kalau perlu, nanti kalau ada tempat wisata yang pemerintah daerahnya tidak bisa mengendalikan (Covid-19) ya ditutup,” tegasnya.
Upaya pengetatan ini dilakukan untuk mencegah meningkatnya kasus Covid-19 di Tanah Air yang sudah membaik.
Menanggapi pemberlakuan PPKM level 3 selama Natal dan Tahun Baru, Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kaltim menyebut pihaknya telah menerima arahan dari Presiden RI.
Sesuai arahan presiden, acara-acara besar dilarang digelar selama libur Natal dan Tahun Baru 2022.
"Arahan presiden, dilarang menggelar acara-acara besar dalam rangka Natal dan Tahun Baru," ungkap Hadi, Senin (22/11/2021).
Hadi mengajak seluruh warga Kaltim, agar melewati momen Natal dan Tahun Baru, seperti hari-hari biasa.
"Dilewati biasa-biasa aja lah," imbaunya.
Meski begitu, bagi umat nasrani yang hendak beribadah saat Natal, masih dipersilahkan dengan catatan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.
Selain itu, diharap dilakukan pembatasan jumlah jemaah yang hadir ke gereja saat ibadah Natal.
"Kita tetap menghormati mereka agar bisa beribadah, dengan jumlah yang dibatasi," tegasnya.
"Kalau sebagai rasa syukur, silahkan mereka yang umat nasrani silahkan ke gereja, tapi dengan prokes yang ketat, dengan jumlah peserta dibatasi," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)