DIKSI.CO, SAMARINDA - Komisi III DPRD Kaltim, memanggil Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) dan Dinas PUPR Kaltim, terkait kelanjutan pembebasan lahan Jembatan Pulau Balang, sisi Balikpapan.
Setelah dua tahun tanpa kelanjutan, jelang pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) ke Kaltim, maka pembebasan jalan Jembatan Pulau Balang meski dikejar.
"Memang ini harus kita tegaskan kembali pemerintah pusat mau mengambil alih dengan adanya IKN," kata Veridiana Huraq Wang, Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Rabu (25/5/2022).
Pihaknya di dewan, akan memperjuangkan bagaimana jalan pendekat jembatan ini diambil alih oleh pemerintah pusat.
Termasuk mengambil alih proses pembangunan pekerjaan fisik jalan pendekat.
"Anggaran total pembebasan lahan sekitar Rp300 miliar, kita tidak punya duit. Kalau dianggarkan setiap APBD itu cuma Rp10 miliar. Berarti kita perlu 10 tahun baru lahan bisa dibebaskan," paparnya.