Senin, 29 April 2024

Pembebasan Hukum Tersangka Penimpasan, Kuasa Hukum Pengemudi Ojol Beri Sanggahan

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 11 November 2020 10:8

Hari Siahaan (kanan) saat mendampingi korban Mahadir Maulana siang tadi di Polsek Samarinda Ulu/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Berkas perkara hukum yang menjerat Ariaji Ardiansyah (31) akibat aksi penimpasan pada 6 September lalu hendak ditangguhkan karena alami gangguan jiwa disanggah oleh kuasa hukum korban bernama Hari Siahaan.

Saat dijumpai awak media, Hari mengaku kalau rencana pembebasan hukum kepada Ariaji Ardiansyah ini terkesan rancu. Sebab pada Februari 2020 silam, tersangka pembacokan ini telah dinyatakan sembuh oleh RSJD Atma Husada Mahakam. 

"Jadi dia (Ariaji Ardiansyah) sudah bisa dikenakan tindakan melanggar hukum," tegasnya. 

Melihat ketidak adilan yang dialami kliennya atas nama Mahadir Maulana (35), Hari mengaku akan menempuh jalur yang lebih keras apabila penangguhan berkas perkara itu tetap dilakukan. 

"Kita ajukan lagi kasus ini ke kejaksaan, dan ke Propam. Karena kasus ini sudah berjalan tidak jelas," serunya. 

Lanjut Hari, memang pihak kepolisian mengatakan kalau pelaku mengalami gangguan jiwa berat. Akan tetapi penetapan Pasal 44 KUHP itu tak disertakan dari awal penangkapan tersangka.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews