DIKSI.CO, TANAPASER - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Paser menggelar musyawarah dengan pengurus masjid, di Gedung aula Kantor Kementrerian Agama, Selasa (7/4/2020), untuk menindaklanjuti edaran MUI pusat tentang pembatasan kegiatan ibadah di bulan Ramadan.
Turut hadir dalam musyawarah ini Ketua Komisi Fatwa MUI Paser H.Miswan Thahadi.
"Rapat ini menindaklanjuti edaran MUI pusat tentang pembatasan ibadah di bukan Ramadan," kata Ketua MUI Paser Azhar Baharudin yang memimpin musyawarah tersebut.
Sebelumnya MUI pusat kata Azhar telah mengeluarkan edaran tentang pembatasan kegiatan ibadah yang berpotensi mendatangkan kerumunan massa.
Dalam musyawarah ini MUI Paser lanjut ia menampung usulan dari pengurus masjid untuk disampaikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda).