Jumat, 17 Mei 2024

Pembahasan KUA-PPAS Terkesan Tertutup, Pengamat Hukum Sebut Masuk Kategori Perampokan Anggaran Sistematis Jika Ada Mufakat Jahat

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Sabtu, 17 Oktober 2020 11:40

Foto ilustrasi kantor DPRD Kaltim, Sabtu (17/10/2020)/Ho

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pengamat hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah alias Castro soroti kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mengenai rapat Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltim tahun 2021 yang digelar malam hari oleh tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kaltim beberapa waktu lalu.

Castro menilai rapat di malam justru tidak memiliki argumentasi yang kuat. Apalagi dengan menjadikan unjuk rasa sebagai alasan. 

Bahayanya, kata Castro, membahas anggaran di malam hari cenderung memberi kesan tertutup, yang seakan ingin menjauhi pengawasan publik.

"Kan unjuk rasa juga tidak setiap hari. Padahal anggaran itu mestinya dibahas terbuka dan mudah dipantau publik," ujarnya kepada awak media, Sabtu (17/10/2020).

Akademisi Universitas Mulawarman ini mewanti-wanti, jika dalam praktik perencanaan anggaran ditemukan mufakat jahat, maka konsekuensi hukum dapat diterima oleh oknum-oknum pejabat, dan dapat dikategorikan sebagai bentuk perampokan anggaran negara secara sistematis.

"Kalau ada permufakatan jahat dalam penyusunan anggaran, itu bisa berkonsekuensi dikenakan pasal-pasal korupsi sebagaimana yang diatur dalam UU 31/1999 junto 20/2001," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, rapat-rapat seringkali dibuat tertutup, akses peliputan kegiatan dibatasi, terbaru rapat membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltim tahun 2021 dilakukan malam hari.

Tak hanya satu kali. Kegiatan ini dilakukan dua kali hingga tengah malam. Pertama, Senin (12/10/2020) rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kaltim digelar pukul 20.00 dan selesai lebih kurang pukul 23.00 wita. Pun sama dihari berikutnya, Selasa (13/10/2020).

Menanggapi kecurigaan publik tersebut, anggota komisi III DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry yang akrab dipanggil Owi beri jawaban menggelitik. Aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law di depan kantor DPRD Kaltim jadi alasan rapat Banggar dilakukan malam hari.

"Bukan percepatan, ini terjadwal cuma bedanya dijadwal itu siang, kemudian kita alihkan malam karena kita menghargai teman-teman mahasiswa atau stakeholder lain yang demo," ujar Owi saat diwawancara awak media usai rapat Banggar.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melalui Sekdaprov Kaltim, Muhammad Sabani, membantah adanya kabar, pembahasan APBD Kaltim 2020 dihiasi transaksi alokasi jatah anggaran mengalir ke pokok pikiran (pokir) anggota DPRD dan Pemprov Kaltim.

Pokir dan dana aspirasi diduga jadi bahan belah semangka antara oknum Pemprov dan DPRD Kaltim.

"Gak ngerti saya belah semangka itu apa maksudnya," kata Sabani, dikonfirmasi Jumat (16/10/2020). (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews