DIKSI.CO, SAMARINDA - Meski wabah pandemi di Kota Tepian kian hari kian meradang, namun sejumlah unit pelayanan publik dipastikan akan tetap berjalan.
Meski tak seperti biasa, dan ada sebagain yang mengalami kajian ulang. Seperti ujian psikologi para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polresta Samarinda.
Ujian psikologi ini ditiadakan bagi pemohon SIM A, C dan D. Kebijakan yang tertuang dalam dalam Pasal 81 ayat 4 (b) UU Republik Indonesia nomor 29 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan dikaji ulang dan dievaluasi oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia.
Namun, penerapannya peraturan tersebut masih berlaku bagi pemohon SIM B I Umum dan B II Umum.
"Untuk peraturan Kakorlanras yang menerangkan harus sehat jasmani dan rohani itu masih berlaku tapi untuk SIM umum," kata Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol Ramadhanil saat dikonfirmasi, Sabtu (18/7/2020) sore tadi.
Perwira menengah melati satu itu juga menjelaskan, alasan lainnya soal dipangkasnya persyaratan psikotes. Berdasarkan instruksi dari Dirlantas Polda Kaltim, melihat situasi pandemi, dan masyarakat diminta untuk tidak berkerumun.
Maka, untuk sementara pelayanan SIM tidak perlu melampirkan surat hasil tes psikologi.
"Jadi lebih ringkas, karena cukup tes kesehatan saja," terangnya.
Ditanya sampai kapan pembebasan syarat surat psikotes ini ditiadakan, Ramadhanil mengaku belum bisa memastikannya.
Pihaknya masih menunggu surat pemberitahuan lebih lanjut dari Direktur Lalulintas.
Disinggung soal pelayanan SIM, mantan Kapolsek Sungai Pinang itu menerangkan, pelayanan masih berjalan seperti pada umumnya. Walaupun Kota Tepian kini berstatus transmisi lokal.
Untuk menghindari adanya penularan Covid-19 di Satpas Satlantas Polresta Samarinda, pihaknya terus memperketat protokol kesehatan.
Para petugas telah dibekali Alat Proteksi Diri (APD) saat melakukan pelayanan. Sedangkan para pemohon diwajibkan mengenakan masker.
"Pelayanan juga sesuai protokol seperti cuci tangan, pakai masker dan jaga jarak," ucapnya.
Untuk pemohon juga dibatasi. Maksimal hanya 300 pendaftar saja.
Penggunaan gedung Sapras Polresta Samarinda baru pun dinilai bisa menampung pemohon dan menerapkan physical distancing.
Ramadhanil juga menjelaskan jumlah pemohon SIM saat ini jauh lebih sedikit.
Hal itu tak lepas dari lonjakan pelayanan SIM yang kembali dibuka pada 2 Juni lalu.
"Karena pembukaan awal itu banyak juga yang urus mengajukan permohonan dan perpanjangan SIM. Sekarang jam 11-12 siang sudah sepi," pungkasnya. (tim redaksi Diksi.co)