Senin, 13 Mei 2024

Pelayanan Pembuatan SIM Dibuka Kembali, Inilah Syarat Baru yang Harus Dijalankan Pemohon Sesuai Protokol Kesehatan

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 2 Juni 2020 8:48

Aktivitas pelayanan SIM di Satpas, Satlantas Polresta Samarinda yang resmi dibuka kembali setelah lebih dari dua bulan ditutup akibat pandemi/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pada Selasa (2/6/2020) pagi, setelah lebih dari dua bulan lamanya sejak pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Satlantas Polresta Samarinda ditutup akibat wabah virus corona.

Karena seiring dengan pemberlakuan relaksasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, akhirnya pelayanan SIM tersebut kembali dibuka, namun pembukaan hari pertama ini, peserta membludak hingga mencapai ribuan orang.

"Hari ini membludak hingga ribuan. Namun tak bisa kami layani semua karena sudah ada tahapan yang harus dilalui. Maka dari itu, pagi tadi kami langsung sosialisasikan sekaligus kepada masyarakat yang datang," ungkap Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satlantas, Polresta Samarinda, Iptu Purwanto, saat dijumpai siang tadi.

Dengan rentang waktu tersebut, tentu wajar jika dibukanya kembali pelayanan ini akan dibanjiri oleh warga pemohon.

Untuk mengantisipasinya, polisi memberlakukan tiga tahapan untuk menghindari kerumunan, sebelum pemohon bisa mendapatkan perpanjangan maupun pembaruan SIM mereka.

"Setelah pemohon melakukan pendaftaran online, kemudian mereka akan ditunjukkan ke ruang informasi SIM. Kemudian ke ruang pendaftaran. Terakhir baru masuk ke sini (gedung Satpas baru)," ucapnya.

Lanjut Purwanto, tiga ruangan yang dimaksudnya tersebut berada di setiap bangunan berbeda. Mekanismenya sendiri, pertama warga pemohon akan memenuhi berkas persyaratan mereka di ruang informasi SIM.

Setelahnya, pemohon akan berlanjut ke bagian ruang pendaftaran untuk melakukan pembayaran registrasi dan pengisian formulir.

Terakhir, pemohon akan mendapatkan kebutuhan mereka di gedung Satpas yang baru di bagian belakang Mako Polresta Samarinda.

"Tapi sebelum masuk sini, pemohon akan diwajibkan menggunakan masker. Melewati bilik uap antiseptik, mencuci tangan dan pengecekan suhu tubuh," kata Purwanto.

"Pemberlakuan tiga tahapan ini juga kami lakukan untuk menghindari kerumunan massa, sesuai anjuran protokol kesehatan," sambungnya.

Sedangkan untuk target pelayanan pemohon, polisi sebelumnya menarget 100 peserta akan tetapi, kata Purwanto, ada kesepakatan terbaru, yakni sekitar 150 pemohon setiap harinya. Dan per hari ini, pemohon sudah mencapai sekira 168 peserta.

"Kami melakukan pelayanan ini dari Senin sampai Sabtu dan dibuka mulai pukul 07.00-13.00 Wita. Tapi jika masih memungkinkan maka kami akan terus lanjutkan pelayanannya meski sudah mencapai target 150 pemohon," bebernya.

Untuk diketahui juga, setiap pelayanan SIM keliling hanya diberi target 35-40 pemohon setiap harinya. Prioritas kepolisian sendiri melakukan pelayanan kepada pemohon yang tanggal kedaluwarsa SIM mereka sebelum 24 Maret hingga 29 Mei lalu.

Sedangkan pada tanggal yang disebutkan itu, Kakorlantas Mabes Polri, Irjen Pol Istiono, telah memberikan kebijakan keringan bagi pemohon agar tidak terburu-buru karena masa kedaluwarsa SIM mereka otomatis diperpanjang sampai 31 Desember mendatang.

"Jadi yang tanggal kedaluwarsanya di tanggal tersebut, maka akan kami imbau untuk tidak terburu-buru melakukan pemohonan, karena sudah ada keringanan dari pusat dan menghindari kerumunan yang lebih besar," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Saefuddin Zuhri./Diksi.co

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews