Jumat, 22 November 2024

Pelayanan Pembuatan SIM Dibuka Kembali, Inilah Syarat Baru yang Harus Dijalankan Pemohon Sesuai Protokol Kesehatan

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 2 Juni 2020 8:48

Aktivitas pelayanan SIM di Satpas, Satlantas Polresta Samarinda yang resmi dibuka kembali setelah lebih dari dua bulan ditutup akibat pandemi/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pada Selasa (2/6/2020) pagi, setelah lebih dari dua bulan lamanya sejak pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Satlantas Polresta Samarinda ditutup akibat wabah virus corona.

Karena seiring dengan pemberlakuan relaksasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, akhirnya pelayanan SIM tersebut kembali dibuka, namun pembukaan hari pertama ini, peserta membludak hingga mencapai ribuan orang.

"Hari ini membludak hingga ribuan. Namun tak bisa kami layani semua karena sudah ada tahapan yang harus dilalui. Maka dari itu, pagi tadi kami langsung sosialisasikan sekaligus kepada masyarakat yang datang," ungkap Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satlantas, Polresta Samarinda, Iptu Purwanto, saat dijumpai siang tadi.

Dengan rentang waktu tersebut, tentu wajar jika dibukanya kembali pelayanan ini akan dibanjiri oleh warga pemohon.

Untuk mengantisipasinya, polisi memberlakukan tiga tahapan untuk menghindari kerumunan, sebelum pemohon bisa mendapatkan perpanjangan maupun pembaruan SIM mereka.

"Setelah pemohon melakukan pendaftaran online, kemudian mereka akan ditunjukkan ke ruang informasi SIM. Kemudian ke ruang pendaftaran. Terakhir baru masuk ke sini (gedung Satpas baru)," ucapnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews