Minggu, 19 Mei 2024

Pelaku yang Timpas Ojol di Samarinda Dibebaskan dari Jeratan Hukum, Polisi Beri Penjelasan Ini

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 11 November 2020 8:20

FOTO : Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda M Ridwan bersama kuasa hukum tersangka saat dijumpai siang tadi/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Masih ingat kasus penimpasan seorang pengemudi ojek online (Ojol) pada 6 September yang dilakukan oleh Ariaji Ardiansyah di simpang empat Air Putih. Ternyata pelaku yang berusia 31 tahun ini mengidap gangguan kejiwaan

Hal ini terungkap setelah pihak kepolisian Polsek Samarinda Ulu melakukan observasi kurang lebih 14 hari terkahir di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada. 

"Karena saat dilakukan pemeriksaan keterangan pelaku inj cenderung berubah-ubah, bahkan tidak mengakui perbuatannya," ucap Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Ricky Sibarani melalui Kanit Reskrim Ipda M Ridwan, Rabu (11/11/2020) siang tadi.

Setelah mempelajari riwayat pelaku, polisi menemukan kalau warga Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ini memiliki kartu kuning alias kartu berobat jalan. 

Atas dasar tersebut, Korps Bhayangkara lantas melakukan observasi meski proses penyidikan perkara terus berjalan. 

"Hasilnya, ditemukan ada gangguan jiwa berat atau psikotik, dan (Ariaji Ardiansyah) tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," imbuh polisi berpangkat balok emas satu dipundaknua ini. 

Meski demikian, pemberhentian proses hukum tak langsung begitu saja. Sebab, kata Ridwan, berkas perkara telah mendapatkan status P18 dan P19 berdasarkan hasil penelitian kejaksaan.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews