DIKSI.ID, SAMARINDA - Kota Samarinda hingga tanggal 2 Agustus mendatang menerapkan PPKM Level 4.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat itu langsung diumumkan Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
Sejumlah aturan lebih ketat dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid - 19.
Salah satunya mengimbau pemilik warung makan hanya melayani take away atau dibawa pulang.
Tak hanya itu warung kopi atau cafe juga diberlakukan hal yang sama.
Bahkan waktu berjualan dibatasi lebih cepat untuk menutup gerai.
Menanggapi aturan tersebut, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Triyana mengatakan kebijakan tersebut tepat.
"Pemkot sudah benar," ujar Triyana saat dikonfirmasi, Rabu (28/7/2021).
Menurutnya, pemkot juga telah memberikan kelonggaran kepada pemilik usaha untuk berjualan.
Dengan begitu, masyarakat juga mamahami situasi dan kebijakan pemkot saat ini.
Karena menurutnya, langkah pemkot juga untuk menjaga keselamatan warganya dari virus berbahaya.
"Soal aturan take away itu sudah tepat, pedagang masih bisa memutar usahanya," pungkasnya. (advertorial)