DIKSI.CO, SAMARINDA - Reka ulang adegan kasus pembunuhan perempuan cantik asal Muara Ancalong, Kutim bernama Juwanah alias Julia akhirnya digelar pada Selasa (12/10/2021) sore kemari di halaman Mapolresta Samarinda.
Diinisiasi Unit Jatanras dan Unit Inafis Satreskrim Polresta Samarinda, pelaku tunggal pembunuhan yakni Rendi kembali dihadirkan polisi.
Pria yang berprofesi sebagai sopir di perusahaan tempat korban bekerja ini melakoni 42 reka ulang adegan. Kegiatan tersebut juga pasalnya turut dihadiri orang tua korban beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.
Secara lugas, Rendi memperlihatkan bagaimana ketika menghabisi nyawa Julia. Mulai dari menikam, menyikut hingga membuangnya di semak belukar.
Rekonstruksi kasus pembunuhan ini turut disaksikan langsung oleh keluarga Julia, serta Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda. Mulai dari adegan pertama, terlihat awal mula Rendi mulai membeli pisau dapur sebelum menjemput Julia di rumah kontrakannya.
Setelah menjemput, Rendi kala itu memberhentikan mobilnya tepat di depan SMA Negeri 1, Jalan Kadrie Oening, Kecamatan Samarinda Ulu.
Saat itulah Rendi melancarkan aksinya. Diawali dengan menikam pundak sebelah kanan korban hingga memukul beberapa kali menggunakan sikutnya. Tindakan sadis ini terjadi di adegan ke-29. Di hadapan penyidik, Rendi turut menjelaskan kalau Julia sempat memberontak.
Dalam keadaan menjerit kesakitan Julia kemudian diikat menggunakan tali tepat di lehernya. Cara itu dilakukan agar Julia tetap tegak duduk di sampingnya. Agar aksinya tak diketahui orang, Rendi lantas tancap gas mengarah ke Jalan P Suryanata, menuju Jalan Poros Samarinda-Tenggarong.
Tindakan sadis kembali dilakukan Rendi saat Julia kembali menjerit kesakitan. Pisau dapur yang masih ada digenggamnya kemudian ditikamkan kembali sebanyak dua kali tepat di bagian dada dan perut. Tak hanya itu dia juga kembali menyikut wajah korban hingga mulai kehilangan kesadaran.
Rendi kemudian berhenti di Jalan AP Mangkunegara, Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang. Di Jalan Poros Samarinda-Tenggarong itu kondisi Julia sebenarnya masih bernafas. Rendi kemudian menggendongnya dan meletakkan Julia yang sekarat ke semak-semak.
Setelah membuang korban, Rendi kembal tancap gas ke Tenggarong untuk mengisi BBM. Tak lama berselang, Rendi berbalik pulang ke Samarinda. Namun demikian, dia kembali singgah guna memastikan keadaan korban Julia yang telah dia buang ke semak. Saat itu Julia diduga sudah meninggal dunia.
Pada adegan terakhir ke-42, Rendi membuang tas dan sandal korban ke kawasan Jalan Pramuka. Sementara barang-barang pribadi seperti HP dan perhiasan gelang, cincin dan anting serta uang dibawa kabur Rendi.
"Langkah selanjutnya setelah rekonstruksi ini, kami segera melengkapi pemberkasan untuk selanjutnya berkoordinasi dengan jaksa. Terakhir tinggal menunggu hasil tes DNA labfor Mabes Polri," ungkap Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda Ipda Dovie Eudy, Rabu (13/10/2021).
Selain itu, dikatakan Dovie pula, jika dalam kasus tersebut sedikitnya polisi telah mengambil keterangan empat orang saksi. Yang mana nantinya masih ada kemungkinan bertambah. Sementara untuk pelaku, Dovie menegaskan saat ini Rendi masih merupakan pelaku tunggal.
Dalam kasus itu Rendi dijerat pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan junto pasal 338 tentang pembunuhan.
"Sementara pelaku hanya satu, tidak ada indikasi ada orang lain. Jadi pemberkasan masih kita lengkapi. Begitu lengkap, kita kirimkan ke kejaksaan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)