DIKSI.CO, SAMARINDA- Sepak terjang Andi Rifan (22) selama lebih tiga bulan terakhir memang terlibang gila. Bagaimana tidak, kalau dengan rentang waktu sekian ia telah melakukan 30 lokasi tindak pidana yang terdiri dari 12 pencurian motor serta 18 pencurian ponsel.
Namun dari ke semuanya, jajaran kepolisian diketahui baru mengaman 8 kendaraan roda dua yang berasal dari Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Ilir. Jalan Lambung Mangkurat, Gang 09, Kecamatan Samarinda Ilir. Kecamatan Muara Badak, Kukar. Jalan Otto Iskandardinata (Otista), Kecamatan Samarinda Ilir. Jalan Gerilya Solong, Kecamatan Sungai Pinang. Jalan Pengeran Bendahara, Gang Pertenunan, Kecamatan Samarinda Seberang. Jalan Juanda, Kecamatan Samarinda Ulu dan Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kukar.
Motor-motor itu diketahui beridentitas Yamaha Motor Vixion bernopol KT 6179 ND. Honda Beat KT 2324. Yamaha Aerox KT 6916 WQ. Suzuki Satria FU. Yamaha Mio J KT 3324 I. Honda Vario. Yamaha Mio Soul dan yang terakhir barang bukti telah dilimpahkan ke Polsek Muara Jawa.
Sedangkan 9 lokasi pencurian ponsel yang dilakukan Andi dan telah diamankan pihak kepolisian yakni berada di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Samarinda Ilir, tepatnya dari dalam Kapal Queen Soya dsn Kapal Adhitya.
Jalan Yos Sudarso, tepatnya di area pelabuhan. Jalan Pangeran Suryansyah, Samarinda Ilir. Jalan KH Harun Nafsi, Loa Janan Ilir. Jalan Pesut, Samarinda Ilir. Jalan Bung Tomo, tepatnya di terminal bus Banjarmasin, Samarinda Seberang dan Jalan Pesut, Samarinda Ilir.
Sementara ponsel curian yang berhasil diamankan petugas adalah 1 HP Iphone, 3 HP Oppo, 2 Samsung lipat, 2 HP Vivo, dan 1 HP Samsung A10.
"Dari hasil pengembangan pelaku (Andi) telah beraksi sejak Januari 2020 lalu. Rata-rata yang menjadi korbannya adalah ojol," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa, Minggu (19/4/2020).
Saat ditelusuri, setidaknya ada delapan kendaraan bermotor dan sembilan Hp yang telah digondol pelaku. Barang bukti tersebut merupakan hasil pencurian di Samarinda, Sangasanga dan Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar).
"Kami masih kembangkan kembali karena ada beberapa barang bukti ada yang sempat terjual," jelas perwira menengah melati satu itu.
Adapun modus yang digunakan pelaku unuk mencuri motor, yakni pelaku berpura-pura meminjam dan seketika itu juga langsung dibawanya kabur.
"Kalau HP yang dicuri pelaku ini dengan cara saat korbannya lengah dan pelaku dengan sigap beraksi," terangnya.
Sedangkan barang bukti yang belum didapat, sekarang polisi masih terus berupaya melakukan pencarian guna melengkapi berkas bukti perkara Andi sebelum dilimpahkan ke meja pesakitan.
"Dari semua hasil kejahatannya, pekaku telah menjual beberapa diantaranya dan masih terus kami kembangkan," tutup Damus.
Atas perbuatannya, residivis pencurian itu harus kembali mendekam di hotel prodeo. Dirinya disangkakan Pasal 363 juncto Pasal 372 tentang pencurian dan penggelapan, dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (tim redaksi Diksi)