DIKSI.CO, SAMARINDA - Terhitung 1 Juni, penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) akan diterapkan di Kota Tepian. ETLE mobile menjadi pertama yang diterapkan.
Dalam penerapannya, mobil dan dua motor dinas Satlantas Polresta Samarinda akan dipasang perangkat elektronik seperti kamera perekam dan mini komputer.
Dalam penerapannya pun nanti, personel Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda siap memberikan dukungan jika Korps Bhayangkara melakukan penindakan.
Hal ini diungkapkan Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda Herwan Rifai. Kata Rifai pula, jika satuannya dipanggil untuk ikut serta menertibkan parkir liar, Herwan menyatakan siap terjun langsung.
Penerapan ETLE mobile di sepanjang tepian mahakam ini pun dianggap tepat sasaran. Sebab senada dengan perencanaan Pemkot Samarinda.
"Menertibkan parkir liar di bahu jalan. Kalau perlu mobil derek buat memindahkan kendaraan yang membandel kami siapkan," tegas Herwan, Minggu (30/5/2021)
Dengan demikian, Dishub Samarinda dengan tegas menyatakan kesiapannya menudukung program ETLE Mobile sebab permasalahan macet yang menahun juga membutuhkan solusi tegas antar lembaga negara.
"Kami siap saja. Ini seusai juga dengan program Pemkot Samarinda kan. Walaupun kami diminta untuk membantu kami siap juga," tukasnya.
Diwartakan sebelumnya, Satlantas Polresta Samarinda mengumumkan jika tilang elektrik alias ETLE Mobile akan diberlakukan pada 1 Juni mendatang, lebih dulu sosialisasi akan diberlakukan.
Sejatinya sosialisasi ini telah berlangsung sejak sebulan terakhir, namun jelang pelaksanaan ETLE Mobile jajaran Korps Bhayangkara akan lebih berfokus pada titik tertentu. Contohnya di sempadan Jalan Slamet Riyadi, RE Martadinata dan Gajah Mada yang dikategorikan sebagai zona zero tolerance.
Dalam fokus zero tolerance, ada lima poin utama pelanggaran yang menjadi sasaran utama jajarannya. Yakni, dilarang parkir kendaraan di badan jalan. Dilarang melawan arus. Pengemudi mobil wajib memakai sabuk pengaman.
Pengemudi motor wajib menggunakan helm, dan kendaraan yang dioperasikan wajib memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan. (tim redaksi Diksi)