DIKSI.CO, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menerapkan kebijakan pembatasan akses jalur laut pelabuhan. Langkah kebijakan itu diambil demi pencegahan penyebaran pandemi virus corona yang datang dari zona merah ke Samarinda.
Sekretaris Kota Samarinda Sugeng Chairuddin menyebut, surat untuk penutupan akses melalui jalur laut sudah disampaikan ke Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Selain itu, sudah mengirim ke Gubernur Kaltim, namun dari beberapa surat itu aktivitas pelabuhan hingga hari ini masih berjalan.
Ia berharap pihak KSOP dapat mengindahkan surat tersebut dan menyampaikan tembusan surat itu ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia.
"Kalau kita sudah menyurati (KSOP) tetapi tidak nurut gimana, ke gubernur juga sudah jadi gimana dong. Kita berharap dari KSOP yang menyampaikan (Kemenhub). Kalau dari surat yang disampaikan pemkot sebenarnya tembusan saja," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2020).