Jumat, 22 November 2024

Pekerja di-PHK Imbas Covid-19 Bakal Dapat Bantuan Tunai dari Pemerintah, Ini Cara Daftarnya untuk Wilayah Kaltim

Koresponden:
Redaksi
Selasa, 7 April 2020 5:18

Ilustrasi pencari kerja

Lantas bagaimana cara untuk bisa dapatkan Kartu Pra Kerja itu, juga dijelaskan Sulastri. 

“Pertama, ada laporan dari perusahaan yang tandakan yang bersangkutan memang dirumahkan atau di-PHK. Laporan ini kemudian ditujukan ke Disnaker,” ujarnya. 

Dalam program Pra Kerja, peserta nantinya akan dapatkan dana tunai, yang juga akan digunakan untuk pelatihan. Rincian total dana sekitar Rp 3,5 jutaan. 

“ Rp 1 juta untuk pelatihan online. Dana Rp 1 juta itu diberikan bukan ke peserta, tetapi kepada Lembaga pelatihan. Kemudian selama 4 bulan peserta akan diberikan Rp 600 ribu/ bulan. Itu diberikan selama 4 bulan. Selain itu ada Rp 50 ribu untuk tiga kali survei. Survei dilakukan untuk mereka ketika mencari pekerjaan,” ujarnya. 

Untuk bisa ikuti program tersebut, peserta harus mendaftar online, pada link ini : LINK DAFTAR

“Mendaftar secara online. Paling lambat 10 April ini. Jadi, program ini ditujukan untuk mereka yang sudah bekerja dan dirumahkan, mereka yang kesulitan berusaha. Bukan bagi mereka yang misalnya baru lulus kuliah dan mencari kerja,” ucapnya. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews