Jumat, 22 November 2024

Pekan Ini, Kemenag Bakal Terbitkan Aturan Pembukaan Rumah Ibadah di New Normal Covid-19

Koresponden:
diksi redaksi
Rabu, 27 Mei 2020 23:38

Menag Fachrul Razi/ wowkeren.com

DIKSI.CO - Pekan Ini, Kemenag Bakal Terbitkan Aturan Pembukaan Rumah Ibadah di New Normal Covid-19 

Pemerintah, lewat Kementerian Agama (Kemenag), segera menerbitkan aturan pembukaan rumah ibadah dengan prosedur 'new normal' di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Aturan akan diterbitkan pekan ini.

"Apakah sudah siap? Kita sudah siap, aturan sudah siap. Kami akan terbitkan dalam minggu ini," ujar Menag Fachrul Razi seusai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Rabu (27/5/2020).

Pembukaan rumah ibadah harus melalui beberapa syarat, seperti daerah tersebut minim penyebaran COVID-19. Rumah ibadah ini berlaku untuk semua agama.

"Kita membuat sangat fair sekali. Kalau dulu ada yang protes, 'Pak, yang zona merah di kabupaten, kami kecamatan 55 kilometer dari kabupaten, masa kami nggak boleh salat?' Atau, 'Ada yang katakan kami 20 KK di kompleks, tapi kecamatan 10 kilometer.' Kami jawab dengan tempat ibadah direkomendasi kepala desa dan camat mengizinkan. Jadi fair sekali," kata Fachrul.

Nantinya, camatlah yang akan memberikan izin dibukanya tempat ibadah. Namun izin juga bisa diberikan bupati/wali kota atau gubernur, dengan kondisi tertentu.

"Ada level-level rumah ibadah, seperti di desa, izinnya camat. Kalau rumah ibadah lintas kecamatan izinnya bupati, kalau levelnya antarkabupaten, izinnya gubernur," jelas Fachrul. (*) 

Artikel ini telah tayang di Detik.com dengan judul "Pemerintah Pekan Ini Terbitkan Aturan Pembukaan Rumah Ibadah Saat New Normal" https://news.detik.com/berita/d-5030457/pemerintah-pekan-ini-terbitkan-aturan-pembukaan-rumah-ibadah-saat-new-normal

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews