Kamis, 9 Mei 2024

Pegawai Pemkot Samarinda Diwajibkan Bayar PBB, Tak Lunas TPP Tak Dicairkan  

Koresponden:
Heribertus
Kamis, 15 September 2022 11:30

WAWANCARA - Wali Kota Samarinda Andi Harun Usai acara temu media yang digelar di Balaikota Anjungan Samarinda, Rabu (14/9/2022).

DIKSI.CO, SAMARINDA - Dalam Press Conference Pemerintah Kota Samarinda yang digelar di Balaikota, Andi Harun, Menegaskan akan memberikan kebijakan kepada para pegawai Pemkot Samarinda.

Ia menyampaikan bahwa semua pegawai Pemkot Samarinda diwajibkan untuk harus melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar bisa mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Hal itu disampaikan Andi Harun pada saat Press Conference Pemerintah di Balai Kota pada Rabu (14/09/2022).

"Karena tunjangan itu lahir dari pajak retribusi, kalau seandainya pejabat menerima tunjangan terus belum lunas PBB nya kan kurang pas, sementara masyarakat kita imbau agar taat bayar pajak," ujar Andi Harun pada saat Press Conference.

"Tidak boleh masyarakat kita minta bayar lunas pajaknya PBBnya tapi pejabat pemerintah tidak memberi contoh," lanjutnya

Kebijakan tersebut dibuat tanpa pengecualian, termasuk Sekda, Asisten , Kepala Dinas, Tim Walikota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP), anggota DPRD, serta pejabat di sekretariat DPRD.

Andi Harun sudah memastikan untuk saat ini pegawai Pemkot Samarinda sudah menjadi syarat untuk bisa menerima TPP.

"Alhamdulillah semua pejabat pemkot samarinda insyaAllah saya pastikan seluruhnya lunas PBB," ujar Andi Harun.

Masih dalam rangka peningkatan PAD Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan bahwa selama kepemimpinannya dirinya akan memaksimalkan peran dari badan usaha yang dimiliki Pemkot untuk dapat menyumbang PAD. (Advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews