DIKSI.CO, SAMARINDA - Isran Noor, Gubernur Kaltim menerbitkan surat edaran (SE) tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
Surat edaran dengan nomor 065/1660/Itprov/2022, dimaksudkan guna mencegah tindak pidana korupsi (tipikor) dan juga pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
Muhammad Syafranuddin, Kepala Biro Adpim Setprov Kaltim menyebut dalam SE tertanggal 12 April 2022 itu, diharapkan dapat menekankan kepada jajaran Pemprov Kaltim dalam menyambut hari raya Idulfitri dan hari raya besar lainnya tidak dilaksanakan secara berlebihan.
"Demikian dalam hal THR, pegawai Pemprov Kaltim termasuk penyelenggara negara diingatkan tidak meminta, memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan," kata Syafranuddin, Senin (25/4/2022).
Ivan sapaan akrabnya mengingatkan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Kaltim, tidak memanfaatkan kondisi lebaran untuk melakukan tindakan koruptif yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
“Jika tetap dilanggar berisiko sanksi pidana,” tegasnya.