Sabtu, 23 November 2024

Pasutri Penyebar Upal di Samarinda Diancam 10 Tahun Penjara dan Denda 10 Miliar

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 18 Desember 2020 6:41

FOTO : Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro menuturkan kalau dua tersangka penyebar upal akan kembali mendekam di kurungan bui dalam waktunya yang lama/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pasangan suami istri (Pasutri) Iwan (43) dan Suwarni (42) yang ditetapkan sebagai tersangka penyebaran uang palsu (Upal) dipastikan mendekam lama di balik kurungan bui. Sebab sejoli ini disangkakan Pasal pasal 36 juncto pasal 26 UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang, subsider pasal 244 KUHP juncto 245 KUHP dengan ancaman 10 tahun.

"Dan denda Rp10 miliar," tegas Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rengga Puspo Saputro, Jumat (18/12/2020) melalui telpon selulernya. 

Ancaman 10 tahun yang menjerat Iwan dan Suwarni ini dirasa wajar. Sebab perbuatan keduanya memang sangat merugikan. Terlebih di masa pandemi saat ini, dan keduanya pun menyasar para pedagang kecil untuk menukarkan upal-nya menjadi kebutuhan harian.

Lanjut Rengga, kedua tersangka ini menjalankan aksinya secara tunggal. Kata lain, mereka tak memiliki jaringan sebagaimana umumnya para pemain upal

"Mereka main sendiri. Mereka juga baru dua bulan ini menjalankan aksinya, soalnya kan baru keluar dari penjara juga," imbuh polisi berpangkat balok tiga dipundaknya ini. 

Motif ekonomi menjadi dalangnya. Hal itu juga turut dibenarkan Rengga saat jajarannya melakukan penyidikan terhadap dua tersangka. Pelaku Iwan diketahui merupakan mantan narapidana kasus narkotika yang baru selesai menjalani hukumannya pada Maret lalu. 

Keluar dari bui, rupanya tak membuat kehidupan Iwan berjalan mulus. Terlebih dirinya tidak mengenyam pendidikan formal membuat perantau asal Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) ini susah mencari pekerjaan.

"Iya murni karena ekonomi," lugasnya.

Sementara itu, diketahui pula kalau kasus peredaran upal di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang ini tak hanya dilakoni oleh dua tersangka. Sebab masih ada satu pria lainnya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian. 

Sebut saja namanya Gepeng. Dari pria inilah kedua tersangka mendapatkan ilmu membuat upal. Ketika mereka saling jumpa di dalam hotel prodeo (penjara). Dari hasil penyelidikan polisi, Gepeng dikonfirmasikan sedang coba menghilangkan jejak dengan melarikan diri ke luar wilayah Kota Tepian. 

"Dugaannya DPO ini kabur keluar kota. Tapi kami masih terus melakukan upaya pencarian," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, kasus ini mulai terendus radar kepolisian sebab banyaknya laporan masyarakat. Untuk diketahui para pelaku memproduksi upal menggunakan printer yang dilengkapi pemindai warna. Di dalam kamar indekosnya, Jalan M Yamin, Gang 1, Samarinda Ulu, lembar demi lembar upal dicetak. Selain Iwan dan Suwarni, satu rekannya, sebut saja Gepeng, juga turut membantu. 

Mula-mula, empat uang kertas dijejer rapi di mesin printer. Setelah dipindai, barulah dicetak dan dipotong sesuai ukuran mata uang. Menggunakan kertas tulis pada umumnya, ketiganya mencetak dua pecahan mata uang. Yakni, pecahan Rp100 ribu dan Rp20 ribu. Setidaknya, selama sebulan beroperasi lebih dari 700 lembar upal dicetak. Agar tak gampang diketahui saat dibelanjakan, ketiganya mengedarkan upal ke para pedagang yang berada di kawasan pinggiran Kota Tepian. Tepatnya di Jalan Poros Samarinda-Bontang.

Aksi Iwan dan Suwarni akhirnya diringkus petugas kepolisian pada Selasa (15/12/2020), pukul 17.00 Wita. Saat diringkus, upal masih berserakan di kamar indekosnya lengkap dengan pisau pemotong kertas dan penggaris. Jika dinilai rupiah, upal yang diamankan senilai Rp54.860.000. 

Dengan rincian upal sebanyak 683 lembar. Rinciannya, pecahan Rp20 ribu sebanyak 169 lembar dan pecahan Rp100 ribu sebanyak 515 lembar. Ada juga uang asli senilai Rp 167 ribu. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews