Sabtu, 23 November 2024

Pasutri Lansia Diperas Rp 15 Juta, PWI Kaltim Angkat Bicara Sebut Pelaku Bukan Wartawan Profesional

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 10 Februari 2022 9:45

Kantor PWI Kaltim yang berada di Jalan Biola, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota juga angkat bicara terkait kasus pemerasan yang dilakukan Nurdin Bengga sebagai pewarta abal-abal. (HO)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus pemerasan yang dilakukan Nurdin Bengga (55) yang mengaku sebagai wartawan kini menjadi sorotan banyak pihak.

Tak hanya di kepolisian, bahkan lembaga pers, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur (Kaltim) juga angkat bicara mengenai kasus pidana yang dilakukan Nurdin Bengga pada Senin (7/2/2022) kemarin.

Kata Ketua PWI Kaltim, Endro S Efendi secara terbuka mendukung langkah hukum yang telah dilakukan kepolisian, yang kini telah menangkap Nurdin Bengga dan ditetapkan sebagai tersangka itu.

Sebab diungkapkannya, tindakan pemerasan yang dilakukan pelaku itu sejatinya bukanlah tugas dari pewarta profesional.

"Ya kalau memeras namanya bukan wartawan, itu pelaku kriminal. Wajar kalau ditangkap polisi," tegas Endro yang juga merupakan ahli pers, Kamis (10/2/2022).

Diterangkan Endro, sejatinya tugas seorang pewarta adalah mencari berita yang memuat kepentingan orang banyak dan dikaryakan dalam bentuk penulisan yang berimbang.

"Karena wartawan itu tugasnya cari berita, bukan jual beli berita apalagi memeras. Kalau seperti itu tidak pantas dan tidak layak disebut wartawan," tekannya.

Endro juga menambahkan kalau tindakan yang telah Nurdin Bengga, yakni memeras pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia (lansia), Edy (64) dan Sulastri (64) hingga Rp 15 juta itu tak bisa diperdebatkan sebagai seorang wartawan profesional.

"Kecuali ada produk jurnalistiknya ataupun karyanya mungkin bisa diperdebatkan.
Tapi dia ini memeras, kemudian meminta uang, jadi tidak layak disebut sebagai karya jurnalistik atau sedang dalam pekerjaan jurnalistik," imbuhnya.

Dengan serangkaian fakta yang diungkap Endro, PWI Kaltim pun menyikapi perilaku Nurdin Bengga bukanlah sebagai pewarta profesional.

"Kami tidak melihat dia sebagai wartawan, karena pertama dia bukan sebagai anggota PWI meskipun tidak semua di bawah naungan dari PWI. Namun sebagai ahli pers, saya mengecek dari laman dewan pers dia tidak terverifikasi, pun dengan medianya juga belum terverifikasi dewan pers. Jadi kami melihat dia bukan wartawan," bebernya.

Selain itu, Endro juga mengutarakan rasa terima kasihnya kepada masyarakat, dalam hal ini pasutri lansia Edy dan Sulastri yang berani melaporkan perbuatan Nurdin Bengga yang mengaku sebagai wartawan di media Radar Nusantara kepada pihak kepolisian.

"PWI juga meyakini ada banyak kasus seperti ini namun masyarakat tidak berani melaporkan hal tersebut. Kita juga berharap ini menjadi pelajaran, jika ada oknum atau orang tertentu yang mengaku sebagai wartawan segera dilaporkan," tandasnya.

Diwartakan sebelumnya, kejadian pemerasan itu bermula dari sebuah toko jual beli barang bekas milik pasangan Edy (64) dan Sulastri (64) di Jalan Damanhuri, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang.

Beberapa waktu sebelumnya, pasutri Edy dan Sulastri pernah membeli sepasang pelek motor yang diakui sebagai milik seorang pria yang mengaku telah kecurian motor.

Karena tak mengetahui pasti asal usul pelek motor tersebut, pasangan Edy dan Sulastri sontak memberikannya kepada pria itu. Akan tetapi pria itu langsung pergi, dan kembali beberapa hari kemudian bersama Nurdin Bengga pelaku pemerasan.

Saat itu, tanpa basa-basi Nurdin langsung melakukan tindak pemerasan dengan meminta uang senilai Rp 15 juta kalau pasutri pemilik toko bekas tak ingin perilakunya diberitakan atau pun dilaporkan ke pihak kepolisian, lantara telah membeli pelek motor curian.

"Iya jadi pelaku ini mengancam begitu dan meminta uang senilai Rp 15 juta agar tidak diperpanjang," ucap Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Irwanto melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang Suheri, Kamis (10/2/2022).

Karena tak memiliki uang sebanyak itu, korban pun kemudian menyodorkan uang senilai Rp 500 ribu sebagai permulaan. Namun hal itu langsung ditolak oleh pelaku. Korban yang kebingung kemudian meminta keringanan menjadi Rp 10 juta.

Pelaku pun akhirnya sepakat, dan pada Senin (7/2/2022) kemarin Nurdin Bengga kembali menyambangi toko barang bekas milik korban untuk mengambil uang yang dijanjikan.

"Senin itu pelaku datang dan mengambil uang yang dijanjikan, tapi korban saat itu baru sanggup memberinya Rp 5 juta dulu, dan sisanya nanti. Setelah mengambil uangnya, pelaku kemudian langsung pergi," tambah Bambang.

Melihat gelagat Nurdin Bengga yang sengal dan tak seperti wartawan pada umumnya, korban pun kemudian berkonsultasi pada Bhabinkamtibmas setempat dan keduanya pun langsung diarahkan membuat laporan resmi di Polsek Sungai Pinang.

Tak membutuhkan waktu lama, Nurdin Bengga pun dengan cepat diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang dan langsung digelandang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews