Jumat, 22 November 2024

Pasutri Lansia Diperas Rp 15 Juta, PWI Kaltim Angkat Bicara Sebut Pelaku Bukan Wartawan Profesional

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 10 Februari 2022 9:45

Kantor PWI Kaltim yang berada di Jalan Biola, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota juga angkat bicara terkait kasus pemerasan yang dilakukan Nurdin Bengga sebagai pewarta abal-abal. (HO)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus pemerasan yang dilakukan Nurdin Bengga (55) yang mengaku sebagai wartawan kini menjadi sorotan banyak pihak.

Tak hanya di kepolisian, bahkan lembaga pers, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur (Kaltim) juga angkat bicara mengenai kasus pidana yang dilakukan Nurdin Bengga pada Senin (7/2/2022) kemarin.

Kata Ketua PWI Kaltim, Endro S Efendi secara terbuka mendukung langkah hukum yang telah dilakukan kepolisian, yang kini telah menangkap Nurdin Bengga dan ditetapkan sebagai tersangka itu.

Sebab diungkapkannya, tindakan pemerasan yang dilakukan pelaku itu sejatinya bukanlah tugas dari pewarta profesional.

"Ya kalau memeras namanya bukan wartawan, itu pelaku kriminal. Wajar kalau ditangkap polisi," tegas Endro yang juga merupakan ahli pers, Kamis (10/2/2022).

Diterangkan Endro, sejatinya tugas seorang pewarta adalah mencari berita yang memuat kepentingan orang banyak dan dikaryakan dalam bentuk penulisan yang berimbang.

"Karena wartawan itu tugasnya cari berita, bukan jual beli berita apalagi memeras. Kalau seperti itu tidak pantas dan tidak layak disebut wartawan," tekannya.

Endro juga menambahkan kalau tindakan yang telah Nurdin Bengga, yakni memeras pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia (lansia), Edy (64) dan Sulastri (64) hingga Rp 15 juta itu tak bisa diperdebatkan sebagai seorang wartawan profesional.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews