DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus konfirmasi positif di Penajam Paser Utara (PPU), dengan kode PPU 13, menjadi perhatian penting Dinas Kesehatan Kaltim dan PPU.
Pasien wanita, usia 28 tahun itu diketahui merupakan istri dari PPU 1 (kontak erat), yang telah ditetapkan konfirmasi positif beberapa waktu lalu.
PPU 13 tidak dirawat karantina di RSUD Putri Aji Botung PPU, secara khusus ia dirawat di rumah, karena memiliki tiga orang anak yang masih kecil. Metode perawatan dan protokol menjaga anak diberikan terhadap PPU 13 agar tidak menjangkiti ketiga anaknya.
"Ketiga anaknya masih usia yang membutuhkan perawatan dari ibu mereka. Saya belum dapat detail berapa umur-umur anaknya. Karena kondisi ini, tidak mungkin pasien PPU 1, dirawat di rumah sakit sambil juga harus merawat anak-anaknya," kata Andi M. Ishak, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, dikonfirmasi Selasa (21/4/2020).
Salah satu pertimbangan medis agar dilakukan isolasi mandiri di rumah, adalah karena yang bersangkutan tidak memiliki keluhan medis.
Untuk itu, PPU 1 diedukasi bagaimana melakukan perawatan yang aman terhadap anak. Selain itu juga perawat akan datang setiap harinya untuk mengontrol pasien di rumah.