Senin, 25 November 2024

Pasca Tangkap Penambang Ilegal di Muang, Polisi Tegaskan Tumpukan Batu Bara Tak Boleh Diangkut

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Sabtu, 3 Desember 2022 8:40

Tumpukan batu bara yang ditinggalkan para penambang ilegal di kawasan muang dalam.

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pasca menangkap dua pelaku tambang ilegal di kawasan Muang Dalam, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara pada pekan lalu, tumpukan batu bara yang menggunung diketahui masih berada di lokasi galian.

Meski dibiarkan, namun pihak Polresta Samarinda menegaskan kalau siapapun yang nekat mengangkut tumpukan batu bara itu bisa dikenakan pidana.

"Kami menunggu. Kalau ada kami tindak," tegas Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kasat Reskrim, Kompol Andika Darma Sena, Sabtu (3/12/2022).
Untuk diketahui, terlepas sudah tidak adanya lagi aktivitas pengupasan atau pengerukan batu bara ilegal, namun di 14 titik lokasi tambang ilegal yang didapati media ini masih terdapat gunungan batu bara yang berpotensi hilang diangkut penambang ilegal.

Terkait dengan gunungan batu bara yang telah dikeruk namun ditinggalkan begitu saja di sejumlah lokasi penambangan ilegal itu. Polresta Samarinda memberi isyarat bahwa batu bara tersebut tidak boleh diangkut.

Andika juga mengatakan, dalam upaya mencegah tumpukan batu bara tersebut diangkut kembali oleh penambang ilegal. Polisi tentunya memerlukan adanya informasi atau laporan dari warga yang lebih mengetahui kondisi di lapangan.

"Silahkan warga lapor ke Call Center 110 dan itu langsung kami sikat," pungkasnya.

Seperti yang diketahui, dari hasil penelusuran media ini beberapa waktu lalu. Emas hitam yang dikeruk dari beberapa lokasi, masih terlihat menggunung di area penambangan ilegal.

Hamoir di semua lokasi terdapat gunungan batu bara yang ditinggalkan begitu saja pasca operasi tim dari Mabes Polri. Tak hanya gunungan batu bara di satu lokasi juga sudah terlihat lubang bekas galian batu bara yang menganga. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews