DIKSI.CO, SAMARINDA – Menindaklanjuti sidak Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang digelar disejumlah apotek pada Rabu (26/10/2022) kemarin terkait antisipasi penyakit gagal ginjal akut misterius, para legislatif di Komisi IV pun segera mengagendakan hearing bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Samarinda.
Rencana hearing tersebut dijelaskan Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar sebagai langkah serius dan tindaklanjut dari dua apotek yang ditutup sementara oleh pemerintah karena kedapatan menjual obat yang dilarang oleh BPOM maupun Kemenkes RI.
“Iya kami akan gelar hearing dengan Dinas Kesehatan besok (Jumat, 28 Oktober 2022) dengan adanya temuan sidak itu. Kami ingin memastikan SE ini (Kemenkes RI) diberikan perhatian serius,” ujarnya, Kamis (27/10/2022).
Sebagaimana yang diketahui, Kemenkes RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak bisa diikuti secara taat.
Meski telah merencakan hearing bersama Dinkes Samarinda terkait SE Kemenkes RI, namun Deni menerangkan kalau para legislatif saat ini belum merencakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama BPPOM Samarinda.
Hanya saja, ia menegaskan agar instansi vertikal tersebut bisa bersikap sama dengan BPOM Pusat untuk menarik sejumlah obat sirop yang tak masuk kategori aman.
Dilansir dari website resmi BPOM, obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran tersebut adalah: