DIKSI CO, SAMARINDA - Setelah lalui libur lebaran seluruh pegawai pemerintah baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Tidak Tetap Harian (PTTH) dan Pegawai Tidak Tetap Bulanan (PTTB) di lingkungan pemerintah Kota Samarinda wajib turun kerja pada, Senin 17 Mei 2021.
Perihal tersebut dipertegas kembali oleh Sekretaris Kota Samarinda Sugeng Chairuddin. Sugeng mengatakan bahwa seluruh pegawai wajib masuk kerja terkecuali berhalangan masuk yang disebabkan masalah kesehatan.
"Iya harus masuk kecuali sakit," tegas Sugeng kepada awak media melalui pesan singkat Whatsapp, Senin (17/5/2021).
Sugeng memastikan, pengawasan terhadap kehadiran pegawai pasca lebaran Idulfitri akan diperketat. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan diminta membuat laporan kehadiran pegawai.
"Iya seperti biasanya (membuat laporan) setiap habis libur panjang harus begitu. Pengawasan lebih diperketat," tegasnya kembali.
Disinggung mengenai sanksi ketidakhadiran, pemegang jabatan ASN tertinggi Kota Samarinda itu mengatakan bahwa sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan.
"Sanksinya sesuai ketentuan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)