DIKSI.CO, BALIKPAPAN - KPU Balikpapan menerima gugatan dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) terkait hasil rekapitulasi suara yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha.
"Diberikan ruang kepada pihak yang merasa dirugikan melakukan upaya hukum dan itu konstitusional," kata Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha kepada Diksi.co, Senin (21/12/2020).
"Daripada harus demo marah-marah, pasca ditetapkan hasil rekapitulasi sampai saat ini ada pemantau KIPP yang melakukan penggugatan," lanjutnya.
Thoha mengatakan pemantau boleh menggugat hasil rekapitulasi ini karena diberikan legal standing untuk melanjutkan gugatan.
Dengan adanya gugatan yang disampaikan KIPP ini KPU Balikpapan siap dan menghormati setiap upaya hukum yang disampaikan.
"Bahkan gugatan atau aduan terhadap hasil kerja KPU merupakan alat uji apakah KPU bekerja sesuai koridor atau tidak," ujarnya.
Ia mengatakan jika sesuai dengan aturan yang ada gugatan itu akan ada hasilnya. Namun apapun yang disampaikan KPU siap menerima setiap hasilnya.
"Kalau KPU menanggapi 1 per 1 gugatan tidak bisa karena gugatan itu ada masa perbaikan, kalau sudah fix gugatannya kita bisa jelaskan apa yang didalilkan dan apa yang harus di lakukan KPU," katanya.
"Kami sudah lakukan kajian terkait dalil yang diajukan oleh pemohon itu, kami siapkan internal kita dan kita akan diakomodir KPU RI paling lama 45 hari," pungkasnya. (advertorial)