Selain itu, juga terdapat pengadaan tempat sampah kayu yang diduga di buat disalah satu kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
“Tapi yang baru dalam proses penyidikan baru solar cell, karena baru dapat dokumennya. Ada indikasi korupsi ke pekerjaan yang lain, cuman kita belum dapat dokumennya sehingga kita belum tau berapa kerugian (pasti) negaranya,” terangnya.
Kendati masih berfokus di pembuktian kasus solar cell, namun hal tersebut terus diseriusi petugas terlebih sudah ada 1 saksi yang diperiksa.
Yakni seseorang yang disebut Nyoman berperan sebagai pembantu impor solar cell dari Cina tersebut.
“Indikasinya sudah ada, jadi sekarang tinggal pengembangannya aja,” tegasnya.
Untuk mengungkap dan membuktikan dugaan korupsi itu, pihak Kejari Kutim pun pasalnya juga telah melakukan koordinasi kepada dari Badan Pemeriksa keuangan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit penghitungan potensi kerugian negara.
“Tapi timnya belum turun, kita juga belum tau apakah nanti BPKP akan melakukan audit sekaligus dengan kegiatan yang lain, ataukah hanya khusus pengadaan solar cell, dulu.” tandasnya. (tim redaksi)