DIKSI.CO, SAMARINDA - Setelah tujuh tahun dalam pelarian, Heryanto alias Wicang (43) akhirnya resmi menjalani putusan hukum dengan dieksekusi ke Lapas Narkotika Klas IIA Samarinda pada Jumat (13/1/2023) kemarin.
Sebagaimana yang diketahui, Wicang sebelumnya telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dengan putusan 6 tahun kurungan penjara akibat terlibat tindak pidana peredaran narkoba, pada 15 Desember 2015 silam.
Usai Majelis Hakim menyatakan putusannya, Wicang kemudian hendak dibawa ke Rutan Kelas IIA Samarinda untuk menjalani hukumannya. Namun, saat hendak dibawa, pria 43 tahun itu kabur dibantu oleh seseorang yang menunggunya di belakang kantor PN Samarinda dengan mengendarai sepeda motor.
Setelah 7 tahun kucing-kucingan dengan aparat Kejari Samarinda, Wicang pun akhirnya tertangkap oleh anggota Satreskoba Polresta Samarinda yang saat itu melakukan penyelidikan terkait dengan peredaran narkotika.
Ia ditangkap di kediamannya di Jalan Kebahagiaan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, pada Rabu (11/1/2023).
Dari penangkapan itu, pihak Kejaksaan langsung menjemput Wicang di Mako Polresta Samarinda dan dibawa untuk menjalani hukuman yang ia hindari sebelumnya.
Kasi Intel Kejari Samarinda, Mohammad Mahdi mengatakan bahwa, saat ini Wicang telah dieksekusi ke Lapas Narkotika Samarinda untuk menjalani hukumannya.
"Beliau menjalankan pidana badan atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," ucap Mahdy saat dikonfirmasi, Senin (16/1/2023).