Senin, 25 November 2024

Pasangan Suami-Istri Gelapkan Motor Tetangga, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 15 Mei 2020 8:59

Pasutri Agus dan Siti saat diamankan petugas kepolisian akibat melakukan aksi penipuan dan penggelapan terhadap motor tetangga kos mereka/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Diduga terlilit peliknya masalah ekonomi, pasangan suami istri (pasutri) bernama Agus Purnomo (32) dan Siti Nuzulul Latifah (23) kini harus merasakan dinginnya lantai bui akibat melakukan aksi penggelapan motor milik tetangga mereka.

Informasi dihimpun, pasutri berstatus pernikahan sirih yang bermukim di sebuah indekos Jalan Pangeran Antasari, Gang 8, RT 57, Air Putih, Samarinda Ulu pada Selasa (5/5/2020), pukul 15.00 Wita mendatangi tetangganya untuk meminjam motor Yamaha Mio Soul GT bernopol KT 3983 ID untuk mengambil uang tunai kepada keluarga mereka.

Karena bertetangga, korban pun percaya dan meminjamkan kendaraan roda duanya kepada pasutri itu. Namun, saat menit berbilang jam, batang hidung pasutri tersebut tak kunjung kembali dan membuat korban menaruh curiga hingga melaporkannya kepada polisi.

"Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan penyelidikan," ungkap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda M Ridwan saat ditemui di Mako Polsek Samarinda Ulu Jalan Juanda, Jumat (15/5/2020).

Lebih lanjut dikatakannya, hasil penyelidikan saat itu mengatakan pasutri tersebut berada di Kutai Kartanegara (Kukar) dan petugas pun langsung mengamankan keduanya pada Kamis (14/5/2020) sekira pukul 01.00 Wita dini hari.

"Jadi, kami amankan pasutri ini di Tenggarong (Kabupaten Kukar) tempat keluarganya," tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, motor yang dibawa kabur oleh pasutri itu telah diuangkan mereka kepada warga Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara senilai Rp 1,3 juta. Polisi pun segera menjemput barang bukti tersebut guna melengkapi berkas perkara mereka.

"Ya mereka melakukan aksi itu diduga akibat masalah ekonomi," tandasnya.

Akibat perbuatannya, pasutri ini terancam dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara. (tim redaksi Diksi)

Saefuddin Zuhri/Diksi.co

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews