Parlindungan mengatakan harus ada tindakan tegas karena jumlah anak jalanan yang semakin banyak padahal sudah adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan anak.
"Kita kan juga sudah Perda untuk dilarang mengamen di lampu merah sehinga perlu kita tertibkan kembali," ujarnya.
Hal ini terjadi karena ada sedikit kelengahan karena fokus dan perhatian pada penanganan Covid-19 sehinga adanya anak jalanan di bawah umur yang tidak disadari.
Ia mengatakan Dinsos, Satpol PP, dan pihak kepolisian harus bergerak untuk melakukan sweeping apakah anak-anak jalanan itu memiliki identitas.
"Kalau ke depan jumlahnya semakin besar kita akan koordinasikan dengan OPD terkait, berkolaborasi memberikan pemahaman kepada mereka," katanya.
"Kalau dari luar daerah kita kembalian ke daerah asal, kita coba kerja sama. Kalau dari daerah kita akan coba koordinasikan dinas sosial," pungkasnya. (advertorial)