DIKSI.CO, SAMARINDA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2023, pada Senin (28/11/2022).
Pengumuman UMP Kaltim 2023 tertera dalam Surat Keputusan Gubernur Kaltim, dengan nomor: 561/K.832/2022, tertanggal 25 November 2022.
Dalam surat tersebut, UMP Kaltim 2023 ditetapkan naik sebesar Rp6,2 persen menjadi Rp3,2 juta.
Namun nampaknya, UMP Kaltim belum bisa dipastikan.
Pasalnya dalam surat keputusan itu, tidak menyertakan tanda tangan dari Isran Noor, Gubernur Kaltim.
Hal itu pun ditegaskan langsung Isran Noor, yang dikonfirmasi terkait pengumuman UMP Kaltim 2023.
"Sudah ditandatangani atau belum?," ungkap Isran, ditemui Senin (28/11/2022).
Isran menegaskan belum bisa berkomentar banyak terkait pengumuman UMP Kaltim 2023.
Dirinya menyebut akan membaca draft keputusan kebaikan UMP terlebih dahulu.
Terkait pengumuman kenaikan upah minimum provinsi, akan disampaikan kemudian.
"Saya mau lihat dulu ya, sebentar. Sebentar saya mau lihat," tegas Isran. (tim redaksi Diksi)