DIKSI.CO, SAMARINDA - Pansus LKPJ DPRD Kaltim memanggil jajaran Pemprov Kaltim, guna rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa (5/4/2022).
Dalam RDP tersebut, Pansus LKPJ didominasi menyinggung terkait realisasi program yang dijalankan pemerintah provinsi.
"Kami membahas realisasi pekerjaan maupun keuangan di tahun 2021," kata Sarkowi V Zahry, Wakil Ketua Pansus LKPJ DPRD Kaltim.
Pansus LKPJ menemukan serapan pekerjaan fisik tidak maksimal 100 persen.
Beberapa kendala dihadapi pemerintah daerah mulai dari pandemi Covid-19 hingga perubahan aturan kebijakan.
DPRD Kaltim dengan tegas meminta Pemprov ke depannya melakukan konsolidasi ketat di internal terkait dengan pelaksanaan pembangunan
"Pertama kalau ada anggaran yang lambat seperti itu, paling tidak bisa dilakukan lelang awal. Ketika sudah tahu berapa nilainya meskipun belum turun tapi sudah ada kepastian anggarannya itu dilelang," paparnya.
Sementara itu, Lina Hasliana, Kepala Biro Administrasi Pembangunan (Adbang) Setprov Kaltim, mengakui realisasi pengerjaan fisik di 2021 tidak berjalan maksimal.
Diketahui, realisasi fisik pada APBD Kaltim 2021 hanya terserap sekitar 87,39 persen.
"Realisasi fisik dan keuangan pada APBD Kaltim tahun 2021 hanya 87,39 persen. Terkait permasalahannya apa, tidak sesuai dengan target," ungkapnya.
Biro Adbang mengakui tidak maksimalnya serapan anggaran dan pengerjaan fisik lantaran adanya perubahan regulasi.
Alhasil, seluruh lelang proyek baru bisa dimulai pada Juni 2021 lalu.
"Tadi saya sampaikan permasalahannya, regulasi berubah. Terlambat lelang, terlambat melaksanakannya jadi belum bisa selesai," tegasnya.
"Ada masalah penginputan data, di DPA terinput jadi perlu revisi anggaran, itu memperlambat. Ada juga lahan yang belum CNC dan izin tata ruang yang blm CNC, memperlambat proyek pembangunan fisik," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)