DIKSI.CO, SAMARINDA - Panitia Khusus (Pansus) Ketahanan Keluarga (KK) DPRD Kaltim kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketahanan Keluarga. Hal ini guna menyempurnakan Raperda tersebut.
Ketua Pansus Ketahanan Keluarga Ely Hartati Rasyid, Panitia Khusus (Pansus) KK DPRD menggandeng sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk merumuskan konsep kebijakan.
"Ini dalam rangka penyempurnaan materi draft Raperda KK, pansus perlu menghimpun permasalah yang dihadapi OPD khususnya menyangkut konsep kebijakan," terang Ely sapaanya saat dihubungi awak media, Jumat (10/9/2021).
Dirinya mengaku masih ada beberapa persiapan yang harus dilakukan sebelum mengesahkan Raperda yang akan diterapkan di lingkungan keluarga itu.
“Kami masih menghimpun paparan dari dinas-dinas terkait untuk menentukan konsep Raperda kemudian tugas dan tanggung jawab leading sektornya," ujarnya.
Menurut Ely, secara empiris praktik, penyelenggaraan Raperda KK serta permasalahan yang dihadapi masyarakat saat ini sudah didapatkan dari Naskah Akademik yang telah disusun dengan konsep yang multi aspek dan luas.
Penyusunan Naskah Akademik tersebut menurutnya tidak hanya terbatas pada fisik atau materi, tetapi juga menyangkut spiritual, sosial dan budaya.
"Berbagai kasus pun telah dihimpun Pansus KK dari berbagai hasil kunjungan langsung ke kabupaten/kota yang ada di Kaltim," imbuhnya.
Untuk itu, Ely sangat berharap OPD terkait memamaprkan gambaran konsep kebijakan berikut kendala-kendala teknis baik dari aspek sumber daya manusia, hukum, anggaran, alur managemen (hubungan antar lembaga), atau hal teknis lainnya.
"Jadi pada kesempatan ini kita tidak membahas kasus kasus, tapi lebih mendetailkan kewenangan masing-masing lembaga dan hambatannya," terang Wakil Ketua Komisi IV itu.
Dimana hasilnya, Pansus KK DPRD Kaltim akan menginventarisir serta mengelompokkan beberapa kendala. Diantaranya dari lingkup SDM, anggaran, hukum dan sebagainya. Setelah proses itu dilakukan, Pansus akan mengambil konklusi untuk dibahas melalui proses drafting Raperda.
"Untuk berikutnya setelah kita mendapatkan gambaran dan membaca kewenangan masing-masing OPD, baru kita akan fokus ke drafting. Memang kalau berbicara draft, dari draft Raperda yang ada saat ini masih harus banyak disempurnakan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)