Sementara itu, usai persetujuan subtansi terbit dari Kementerian ATR/BPN, maka peretujuan dilakukan paling lambat tiga bulan setelah persetujuan terbit.
"Kalau lewat, maka pembahasan RTRW boleh diambil alih pemerintah provinsi. Jangan sampai itu terjadi," ungkapnya.
Demmu berharap, pada persetujuan bersama 28 Maret 2023 mendatang bisa dihadiri pimpinan DPRD dan Gubernur Kaltim.
Berdasarkan aturan, April 2023 jadi deadline untuk melakukan persetujuan bersama. Lebih dari itu, Raperda RTRW Kaltim akan diambil alih pembahasannya oleh Pemprov Kaltim.
"Tidak ada juga dasarnya untuk diambil alih karena pansus sudah bekerja sesuai alurnya untuk penyelesaiannya, terkecuali ada hal yang pansus tidak setuju," tegasnya. (tim redaksi Diksi)