DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Panitia khusus (Pansus) Aset dan Bangunan DPRD Kota Balikpapan memanggil para pengembang PT Pandega dan PT Wulandari pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Senin (6/12/2021).
Pemanggilan para pengembang ini untuk membicarakan masalah apartemen sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2013, bahwa bangunan baik horizontal maupun vertikal kewajibannya memberikan pemakaman berdasarkan Pasal 7 Ayat 1.
"Untuk apartemen kewajibannya memberikan lahan pemakaman seluas 2 meter persegi, sementara pengembang 2 persen," kata Ketua Pansus Aset dan Bangunan DPRD Balikpapan Haris.
Maka dari pihaknya meminta semua data, apabila sudah menyerahkan data selesainya Pansus memberikan rekomendasi maka berkewajiban memberikan kewajibannya itu.
Untuk lahan akan dilihat, diberikan di daerah mana pemakaman itu, sedangkan untuk tata ruang Pemerintah ada di daerah kilo.
"Hampir 2 ribu aset di Pandega dan seribu di Wulandari, asetnya harus langsung diserahkan. Segera yang sudah 75-80 persen untuk segera mempersiapkan administrasi penyerahan kepada Pemerintah Kota," katanya.
"Karena jangan sampai masyarakat mempertanyakan bantuan fasilitasnya ke pemerintah kota padahal belum diserahkan asetnya ka pemkot," katanya.
Di dalam aturan sebenarnya pengembang harus menyiapkan lahan pemakaman, namun tidak mungkin jika ada pemakaman di dalam perumahan. Boleh di luar itu tapi yang terpenting memberikan lahan.
Diketahui untuk pengembang yang sudah dipanggil ada Sinarmas, Wika, Regency, PT. Pandega dan PT. Wulandari, pemanggilan ini akan diperpanjang sampai bulan Januari utnuk mengundang pengembang lainnya. (advertorial)