DIKSI.CO, KUKAR – Polisi amankan seorang pria di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN).
Pria bernama HI (35) itu merupakan warga Kecamatan Samboja juga melakukan tindak pemerasan dan memaksa seorang wanita menjadi kekasihnya.
Korban bernama RA, yang merupakan kasir di sebuah tempat karaoke.
“Pelaku (HI) kami amankan pada Senin (18/9/2023) malam setelah menerima laporan dari korban,” ucap Kapolsek Samboja, AKP Yusuf, Rabu (20/9/2023).
Dijelaskan Yusuf, cerita anggota BIN gadungan HI bermula saat dirinya kerap menyambangi tempat kerja korban di kawasan Handil, Kecamatan Samboja.
Di sana, HI kerap menggoda RA untuk berpacaran dengannya.
Untuk meyakinkan RA agar mau dengannya, pelaku pun mengaku berprofesi sebagai anggota TNI yang bertugas di BIN.
“Karena memang pelaku ini sering mendampingi bos pemilik tempat karaoke untuk menagih hutang. Sehingga korban ini percaya kalau pelaku ini TNI,” ungkapnya.
Selain kedekatan HI dengan pemilik tempat kerja korban, pelaku pasalnya juga kerap menggunakan celana loreng khas TNI.
Bahkan beberapa kali HI juga sempat memperlihatkan pistol di hadapan RA.
Meski sering dirayu dan digoda, RA tetap menolak untuk dijadikan pacar oleh pelaku. Namun akal bulus HI tak berhenti sampai di situ.
Tepat pada tanggal 25 Agustus 2023, HI mengajak RA untuk masuk ke dalam mobilnya.
Di sana HI kembali memaksa RA untuk berpacaran dengannya.
Hal itu tentu ditolak kembali oleh RA, dengan dalih telah mempunyai kekasih.
Geram, HI pun meminta RA agar memutuskan kekasihnya dan berpacaran dengannya.
Dengan ancaman, jika tidak maka ia akan membunuh kekasih RA itu.
“Lalu saat itu pelaku juga paksa korban untuk memberikan HP nya, kalau tidak akan dilakukan tindak kekerasan. Karena takut, korban pun memberikan HP nya kepada pelaku,” sebut AKP Yusuf.
Dari kejadian itu, RA pun merasa trauma dan dihantui ancaman dari pelaku. Tak ingin berlarut-larut dalam ketakutan, ia pun melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Samboja. Alhasil, HI pun tak berkutik saat ditangkap polisi.
“Barang bukti yang kami amankan celana loreng, tas loreng yang dipakai pelaku, serta HP korban merk Vivo Y02 warna biru,” jelasnya.
Akibat perbuatannya itu, HI kini telah mendekam di balik jeruji besi dan disangkakan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara. (*)