Sabtu, 4 Mei 2024

Oknum Guru SMK di Nunukan Tipu Orangtua Murid Rp 700 Juta, Sebut Bisa Loloskan Siswa Pendaftaran Polri

Koresponden:
Alamin
Rabu, 1 Februari 2023 18:12

PELAKU: Oknum guru SMK yang melakukan penipuan hingga korban mengalami kerugian capai Rp 700 juta. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA – Seorang oknum guru sekolah menengah kejuruan (SMK) di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) harus berhadapan dengan polisi, setelah terbukti melakukan penipuan kepada orangtua muridnya hingga Rp 700 juta sepanjang 2022 kemarin.

Pelaku bernama AL (30) itu melakoni aksi penipuannya, dengan modus membantu calon peserta pendaftaran Polri bisa lulus tanpa seleksi.

Hal itu disebarkan AL melalui grup alumni whatsapp. Dari informasi yang disebar, salah satu mantan muridnya lantas menghubungi AL. Hingga pelaku melakukan pertemuan dengan orangtua mantan muridnya itu awal 2022 lalu.

“Setelah bertemu dengan orangtua mantan muridnya, pelaku kemudian mulai meminta sejumlah uang. Terhitung sejak Februari hingga September 2022 untuk meloloskan anaknya masuk Bintara atau Akpol Polri tanpa tes,” beber Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Ali Suhadak, Rabu (1/2/2023).

Selama delapan bulan melakukan tipu muslihat, AL menerima uang bertahap dari orangtua mantan muridnya tersebut.

Mulai dari Rp 10, 20 hingga Rp 50 juta, hingga akhirnya korban mengalami kerugian total senilai Rp 766.305.000 juta.

“Kasus ini terungkap saat korban berinisial HR (orangtua siswa) berusia 49 tahun merasa anaknya tidak pernah mendapat panggilan (pendaftaran masuk Polri). Kemudian kasus ini dilaporkan ke kami pada 3 Januari (2023) kemarin,” terangnya.

Menerima laporan korban polisi lantas bergerak cepat dan memburu pelaku di sekolah tempatnya mengajar. Namun diketahui pelaku telah berada di Kota Tarakan untuk bersiap melarikan diri ke Balikpapan.

“Kita akhirnya koordinasi dengan anggota di Tarakan, dan berhasil mengamankan pelaku di rumah keluarganya pada Senin (9/1/2023). Kemudian langsung kita bawa kembali ke sini (Polres Nunukan) untuk dilakukan pemeriksaan,” tambahnya.

Kepada polisi, AL nekat menipu korban, lantaran kecanduan judi. Dimana uang itu habis digunakan pelaku untuk bermain judi.

“Uang hasil menipu itu digunakan pelaku untuk bermain judi dan kebutuhan sehari-hari,” terangnya.
Atas perbuatannya itu, AL pun kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews