DIKSI.CO, SAMARINDA – Seorang oknum guru sekolah menengah kejuruan (SMK) di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) harus berhadapan dengan polisi, setelah terbukti melakukan penipuan kepada orangtua muridnya hingga Rp 700 juta sepanjang 2022 kemarin.
Pelaku bernama AL (30) itu melakoni aksi penipuannya, dengan modus membantu calon peserta pendaftaran Polri bisa lulus tanpa seleksi.
Hal itu disebarkan AL melalui grup alumni whatsapp. Dari informasi yang disebar, salah satu mantan muridnya lantas menghubungi AL. Hingga pelaku melakukan pertemuan dengan orangtua mantan muridnya itu awal 2022 lalu.
“Setelah bertemu dengan orangtua mantan muridnya, pelaku kemudian mulai meminta sejumlah uang. Terhitung sejak Februari hingga September 2022 untuk meloloskan anaknya masuk Bintara atau Akpol Polri tanpa tes,” beber Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Ali Suhadak, Rabu (1/2/2023).
Selama delapan bulan melakukan tipu muslihat, AL menerima uang bertahap dari orangtua mantan muridnya tersebut.
Mulai dari Rp 10, 20 hingga Rp 50 juta, hingga akhirnya korban mengalami kerugian total senilai Rp 766.305.000 juta.