Oknum DPRD Bulungan Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Polda Kaltara Lanjutkan Penyidikan

DIKSI.CO – Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu dalam Pemilihan Umum 2024 yang melibatkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bulungan memasuki fase penegakan hukum yang lebih serius. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Utara resmi menetapkan anggota DPRD Bulungan berinisial LL sebagai tersangka.

Polda Kaltara Tetapkan LL sebagai Tersangka

Penetapan tersangka terjadi pada Senin, 26 Januari 2026, sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/07/I/Ditreskrimum/2026. Penyidik menilai alat bukti telah memenuhi unsur untuk menjerat LL secara pidana.

Kepala Bidang Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Slamet Wahyudi, membenarkan penetapan tersebut dan menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Yang bersangkutan telah sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Proses hukum akan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Slamet Wahyudi pada Senin (2/2/2026).

Belum Ditahan, Penyidik Pertimbangkan KUHAP

Meski berstatus tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap LL. Menurut Slamet, keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan objektif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Untuk sementara belum dilakukan penahanan karena tidak ditemukan alasan objektif. Tersangka kooperatif, identitasnya jelas, dan domisilinya diketahui,” jelasnya.

Dugaan Gunakan Ijazah Paket C Saat Daftar Pemilu 2024

Dalam perkara ini, dugaan LL yang berusia 46 tahun menggunakan ijazah Paket C palsu sebagai syarat administrasi pencalonan anggota DPRD Bulungan pada Pemilu 2024. Dokumen tersebut tujuannya untuk memenuhi ketentuan pendidikan minimal calon legislatif.

Akhirnya, dengan berkas tersebut, LL telah memenuhi syarat oleh penyelenggara pemilu dan kemudian terpilih sebagai anggota DPRD Bulungan periode 2024–2029. Dugaan pemalsuan ijazah ini kemudian mendapat tindaklanjut dari Polda Kaltara.

Penyidik Periksa Saksi dan Klarifikasi ke Lembaga Pendidikan

Slamet Wahyudi menjelaskan, penyidik Ditreskrimum Polda Kaltara telah melakukan rangkaian penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, hingga klarifikasi ke instansi pendidikan terkait keabsahan ijazah yang tersangka gunakan.

“Penyidik bekerja berdasarkan fakta hukum. Seluruh tahapan berjalan secara profesional dan transparan,” ujarnya.

UU Sisdiknas dan Pasal Pemalsuan Dokumen

Kemudian, atas dugaan perbuatannya, LL terkena dengan Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan/atau Pasal 263 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang penggunaan surat atau dokumen palsu.

“Ancaman pidananya jelas dan tidak ringan. Penyidikan akan terus berlanjut hingga tahap penuntutan,” kata Slamet.

Polda Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus

Polda Kaltara menegaskan status tersangka sebagai pejabat publik tidak memengaruhi penanganan perkara. Aparat memastikan tidak ada perlakuan khusus dalam proses hukum.

“Tidak ada perlakuan berbeda. Siapa pun yang melanggar hukum akan diproses sesuai aturan. Ini bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik dan integritas demokrasi,” tegas Slamet.

DPRD Bulungan Belum Beri Sikap Resmi

Hingga berita ini turun, pihak DPRD Bulungan belum menyampaikan pernyataan resmi terkait status hukum salah satu anggotanya. Ketua DPRD Bulungan Riyanto maupun Wakil Ketua DPRD Bulungan Tasa Gung belum memberikan tanggapan saat awak media konfirmasi.

Sementara itu, Polda Kaltara memastikan penyidikan masih berjalan dan membuka kemungkinan pengembangan perkara.

“Jika ditemukan fakta hukum baru, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” pungkas Slamet.

Sebagai penutup, kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas wakil rakyat dan kejujuran dalam proses demokrasi. Aparat penegak hukum menegaskan penindakan terhadap dugaan pemalsuan dokumen merupakan bagian dari komitmen menjaga marwah Pemilu dan memastikan jabatan publik melalui pemilihan secara sah.

(tim redaksi)

Back to top button