Namun demikian dengan kemajuan teknologi informasi saat ini yang sangat memudahkan orang untuk membuat aplikasi dan sebagainya, membuat fintech lending ilegal dapat berganti nama atau bentuk.
Dengan demikian yang bisa OJK lakukan adalah kegiatan-kegiatan yang secara rutin melakukan patroli cyber bersama Kemenkominfo.
Dalam paparannya, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing mengungkapkan server-server fintech ilegal yang beroperasi di luar negeri antara lain 170 server di Amerika Serikat, 94 server di Singapura, 70 server di China, 22 server di Malaysia, sembilan server di Hong kong dan tujuh server di Rusia.
Sedangkan sebanyak 530 server fintech lending ilegal lainnya berada di lokasi yang tidak diketahui, dan 272 server fintech lending ilegal berada di Indonesia. (*)
Artikel ini telah tayang di tempo.co dengan judul "2.591 Fintech Didukung Mafia Internasional, OJK Bekukan Izin", https://bisnis.tempo.co/read/1364627/2-591-fintech-didukung-mafia-internasional-ojk-bekukan-izin/full&view=ok