DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat selama 8 hari di Kota Balikpapan disoroti DPRD Kota Balikpapan.
Menurut Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan Nurhadi Saputra, tidak ada salahnya Balikpapan mengikuti kebijakan yang diambil pemerintah pusat dalam menangani pandemi Covid-19 ini.
"Aturan ini kan yang buat dari pusat, Balikpapan karena juga semakin meningkat kasusnya tidak ada salahnya menerapkan hal yang sama," kata Nurhadi.
Namun yang menjadi sorotan Nurhadi, banyak pedagang atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Balikpapan terkena dampak dari PPKM Darurat ini.
Beredar informasi berbagai pedagang kecil yang harus menutup tokonya demi mengikuti peraturan pemerintah, bahkan harus membayar denda Rp 5 juta sampai pidana ringan 3 hari jika melanggar PPKM Darurat.