DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Fenomena istilah kotak kosong menjadi perbincangan masyarakat Kota Balikpapan akhir-akhir ini setelah adanya isu bakal pasangan calon tunggal yang akan maju pada Pilkada 2020.
Diluruskan oleh Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha, bahwa istilah yang benar dari fenomena ini bukan kotak kosong namun dengan sebutan calon tunggal.
"Kan banyak teman-teman penyelenggara ini tidak paham, calon tunggal itu terminologi di kita, sementara diluar itu kotak kosong, fenomena kotak kosong," kata Thoha.
Istilah calon tugas yang seharusnya digunakan masyarakat memang sudah ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) maupun Undang-Undang mengenai Pilkada.
"Nah ini harus kami luruskan bahwa terminologi kotak kosong itu baik di PKPU maupun UU itu tidak ada, yang ada hanyalah calon tunggal," katanya.
"Kolom yang tidak ada gambarnya itulah mereka sebut kotak kosong. Kadang-kadang ada yang persepsikan kotak kosong itu ada 2 kotak dong, nah ini yang salah," lanjutnya.
"Baik nyoblos yang ada gambarnya maupun yang tidak ada gambarnya, masuknya dalam satu kotak,"
Persepsi-persipsi yang ada di masyarakat ini perlu kita dibicarakan agar penyelenggara ini mampu menjelaskan kepada masyarakat tentang dinamika politik yang diluar.
Ia berharap Pilkada 2020 Kota Balikpapan ini harus berjalan aman dan juga diikuri pastisipasi pemilih yang tinggi juga.
"Pilkada ini tingkat partisipasi harus tinggi, penyelenggaraan ini harus aman dan damai, kemudian yang terakhir secara administrasi kita tidak ada kendala," ujarnya. (advertorial)