Jumat, 10 Mei 2024

Noor Thoha Luruskan Istilah 'Kotak Kosong' di Pilkada kota Balikpapan

Koresponden:
diksi redaksi
Senin, 3 Agustus 2020 10:9

Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha/ Diksi.co

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Fenomena istilah kotak kosong menjadi perbincangan masyarakat Kota Balikpapan akhir-akhir ini setelah adanya isu bakal pasangan calon tunggal yang akan maju pada Pilkada 2020.

Diluruskan oleh Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha, bahwa istilah yang benar dari fenomena ini bukan kotak kosong namun dengan sebutan calon tunggal.

"Kan banyak teman-teman penyelenggara ini tidak paham, calon tunggal itu terminologi di kita, sementara diluar itu kotak kosong, fenomena kotak kosong," kata Thoha.

Istilah calon tugas yang seharusnya digunakan masyarakat memang sudah ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) maupun Undang-Undang mengenai Pilkada.

"Nah ini harus kami luruskan bahwa terminologi kotak kosong itu baik di PKPU maupun UU itu tidak ada, yang ada hanyalah calon tunggal," katanya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews