DIKSI.CO, NUNUKAN – Empat warga negara asing (WNA) asal Malaysia harus diamankan petugas Kantor Imigrasi Klas II TPI Nunukan, Kalimantan Utara karena tak kantongi paspor.
Ke empat orang asal negeri tetangga itu datang ke Indonesia dengan tujuan hendak menjenguk keluarga.
Namun karena tak miliki paspor resmi, keempatnya yakni AM (46), RB (27),BU dan DM harus berurusan dengan petugas.
“Betul kita amankan 4 orang warga negara Malaysia, satu orang laki-laki, dan tiga perempuan, saat diamankan mereka tidak dapat menunjukkan paspor mereka,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Ryan Aditya, Senin (13/3/2023).
Penangkapan keempatnya dilakukan di Dermaga Pelabuhan Daapiton, Lumbis, Nunukan ketika hendak naik ke kapal dengan tujuan Tenom, Keningau pada Rabu (8/3/2023) saat melakukan operasi gabungan.
Saat di periksa keempatnya tidak dapat menunjuk paspor dan langsung diamankan.
“Ke empat orang tersebut diberikan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeteksian dikarenakan ke 4 orang tersebut tanpa memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan lengkap,” terangnya.