Sabtu, 23 November 2024

Nginap Tiga Hari di Hotel, Pengedar Sabu di Samarinda Digerebek Polisi

Koresponden:
Alamin
Selasa, 7 Maret 2023 18:36

BARANG BUKTI: Poketan sabu yang diamankan polisi dari tangan pelaku yang mengindap di sebuah hotel di Jalan Camar, Samarinda. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA – Menginap tiga hari di kamar hotel, seorang pengedar narkoba jenis sabu di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil digrebek dan diringkus petugas kepolisian.

Pelaku itu adalah Roni Suryjaya (42) yang dibekuk petugas dari salah satu kamar hotel di Jalan Camar, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda pada Sabtu (4/3/2023) kemarin.

Dijelaskan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Wakasat Resnarkoba AKP Wawan Setiawan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat sekitar.

“Dari informasi tersebut, kemudian dilakukan observasi bahwa hotel itu sering digunakan transaksi narkoba, kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan dilapangan,” jelasnya, Selasa (7/3/2023).

Saat pelaku berhasil diamankan, polisi pasalnya turut menyita tiga poket sabu seberat 13,26 gram, satu bandel plastik klip, serta timbangan digital dan satu unit handphone.

“Dia bandar karena barang buktinya lumayan 13, 26 gram bruto, ada timbangan, sendok penakar dan satu bandel plastik klip,” jelasnya.

Selain itu, dari pengakuan pelaku juga diketahui dirinya sengaja menginap di hotel memang untuk melayani pembelian sabu. Namun hanya untuk orang yang sudah dikenal, alias telah berlangganan.

“Artinya dia sudah sering di situ, tetapi bukan residivis. Saat kami amankan dia baru nginap tiga hari, mungkin kalau habis barang (sabu) baru dia keluar, kalau ada baru stand by di situ lagi,” papar Wawan.

Untuk sepoketnya sendiri, sabu dijual oleh pelaku seharga Rp150 ribu sampai Rp200 ribu.

“Barang itu dipecah di hotel. Kalau asal barangnya masih kami dalami, karena dia tidak mengaku,” tutup Wawan.
(tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews