DIKSI.CO, SAMARINDA – Menginap tiga hari di kamar hotel, seorang pengedar narkoba jenis sabu di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil digrebek dan diringkus petugas kepolisian.
Pelaku itu adalah Roni Suryjaya (42) yang dibekuk petugas dari salah satu kamar hotel di Jalan Camar, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda pada Sabtu (4/3/2023) kemarin.
Dijelaskan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Wakasat Resnarkoba AKP Wawan Setiawan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat sekitar.
“Dari informasi tersebut, kemudian dilakukan observasi bahwa hotel itu sering digunakan transaksi narkoba, kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan dilapangan,” jelasnya, Selasa (7/3/2023).
Saat pelaku berhasil diamankan, polisi pasalnya turut menyita tiga poket sabu seberat 13,26 gram, satu bandel plastik klip, serta timbangan digital dan satu unit handphone.